Sekilas Info

Pemkot Ambon Gelar FGD Ranperda Lembaga Kemasyarakatan

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota Ambon menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Desa dan Negeri yang berlangsung di Ambon, Kamis (30/3/2023).

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, diperlukan peran dan serta masyarakat sehinga dibentuklah Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dikatakan, keberadaan lembaga kemasyarakatan sebagai realita bahwa manusia merupakan makhluk sosial, dimana manusia selalu hidup bermasyarakat, saling membutuhkan antara satu dengan yang lain.

"Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagai media partisipasi masyarakat merupakan implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partipatif dan kegoroyongan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan. Sehubungan dengan itu pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan, desa dan negeri perlu diatur dalam satu instrumen hukum berupa perda yang akan di tindaklanjuti dengan peraturan wali kota sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan yang dimaksud  guna adanya kepastian hukum bagi pemda dan masyarakat," kata Wattimena.

Menurutnya, tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan untuk mendudukkan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemda pada tataran penyelenggaraan tingkat kelurahan, desa dan negeri guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberdaya gunakan lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan serta untuk menjamin pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, desa dan negeri.

"Sejauh ini pemkot telah memiliki instrumen hukum berupa Perda yang masih hanya mengatur tentang pedoman dan pembentukan rukun tetangga yaitu Perda Kota Ambon nomor 6 tahun 2018 sebagai implementasi Peraturan Mendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam prakteknya pada pemilihan ketua RT/RW pada lingkup Pemkot Ambon dilakukan dengan bersandar pada perda nomor 6 tahun 2018 sejak lahirnya perda tersebut.

"Berbagai dinamika telah dihadapi aparatur penyelenggara pemerintahan desa, kelurahan dan negeri dalam proses pemilihan ketua RT maupun RW. Lahirnya perda nomor 6 tahun 2018 saat itu memang telah mampu menjawab beberapa persoalan  yang timbul, akan tetapi seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang timbul ditengah-tengah masyarakat masih terdapat kekosongan hukum yang mengatur tentang pemilihan ketua RT/RW sehingga perlu mendapat perhatian yang diatur guna menyelesaikan personalan yang terjadI serta ditambah lagi penyesuaian perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan menteri nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, serta telah diganti dengan peraturan dalam negeri nomor 8 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan adat desa. Yang mana, dalam ketentuannya berlaku mutatis muntandis tidak hanya bagi desa atau yang disebut nama lain tetapi berlaku juga bagi kelurahan," jelasnya.

Wattimena mengaku, berdasarkan hal dimaksud maka Perda nomor 6 tahun 2018 perlu dilakukan revisi untuk menjawab persoalan kemasyarakatan yang terjadi.

"Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, pemkot telah menyerahkan Ranperda revisi atas Perda nomor 6 tahun 2018. Olehnya itu, Melalui FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dan pesan tertulis untuk nantinya disampaikan ketika dilakukan pembahasan ranperda bersama DPRD Kota Ambon, karena nantinya akan dilakukan uji publik," harapnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!