Nuri Merah Ambon Diamankan Karantina Ternate

SANANA, MalukuTerkini.com - Karantina Pertanian Kelas II Ternate melalui Wilayah Kerja (Wilker) Sanana menahan 1 ekor Nuri Merah Ambon (Eos bornea).
Burung tersebut termasuk satwa dilindungi karena terancam punah.
Satwa tersebut ditemukan di ruang Anak Buah Kapal (ABK) KM Barcelona 01 asal Manado yang sementara transit di Sanana dan akan bertolak menuju Ambon, Minggu (16/4/2023).
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Tasrif dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Pejabat Karantina Hewan, menurutnya, menemukan media pembawa satwa burung tersebut dalam keadaan liar yang dikemas di kardus tanpa disertai dokumen kelengkapan.
“Setelah dilakukan penahanan, dilakukan tindaklanjut dengan pembinaan terhadap ABK dengan surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan melalulintaskan satwa tanpa dokumen yang sah. Setelah itu, Pejabat Karantina pun melakukan Tindakan Karantina pemeriksaan dan Pengamatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tindakan karantina pemeriksaan berupa pemeriksaan fisik, yang dilanjutkan pengamatan.
“Burung Nuri Merah Ambon tersebut kemudian dinyatakan tidak ditemukan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maka selanjutnya dilakukan serah terima kepada BKSDA Resort Sanana untuk direhabilitasi,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan dan tumbuhan wajib disertai sertifikat kesehatan dari karantina. Aturan ini guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan.
Tasrif juga menegaskan mejelang Hari Raya Idul Fitri 2023 arus mudik meningkat sehingga pihaknya memperketat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran di seluruh Wilker Karantina Pertanian Ternate untuk mengantisipasi adanya lalu lintas hewan dan tumbuhan yang tidak disertai dokumen kesehatan. (MT-05)
Komentar