Aniaya Warga, Petani di Buru Ditangkap
AMBON, MalukuTerkini.com - WF (43) salah satu petani di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru ditangkap Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Pulau Buru.
Tindak pidana penganiayaan terhadap korban UL (23) tersebut dilakukan di tenda milik pelaku di Desa Persiapan Wamsait, Sabtu (29/4/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa langsung memimpin penangkapan didampingi Kapolsek Waeapo Ipda Andreas Panjaitan dan Kanit Reskrim Polsek Waeapo.
Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru Aipda Djamaludin menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (30/4/2023) pukul 05.30 WIT d irumahnya dan langsung dibawa menuju “Kejadian penganiayaan itu berawal Sabtu (29/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIT, korban sedang berjalan bersama dengan pacar korban di Desa Persiapan Wamsait. Korban melihat ada tenda kosong, sehingga korban bersama pacarnya masuk didalam tenda tersebut dan beristirahat/tidur didalam tenda tersebut. Satu jam kemudian muncul pelaku secara tiba-tiba dan langsung menyuruth korban dan pacarnya keluar dari tenda,” jelas Djamaludin dalam keterangannya, Minggu (30/4/2023). Saat itu juga, kata Djamaludin, korban dan pacarnya keluar dari tenda. “Korban dan pelaku sempat beradu mulut. Saat adu mulut pelaku saat itu sedang memegang sepotong kayu di tangan kanan dan pelaku langsung menganiaya korban mengenai kepala korban sebanyak dua kali hingga menyebablan korban pingsan," katanya. Akibat kejadian itu korban mengalami luka dan langsung melaporkan ke pihak berwajib. "Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti," ujarnya. (MT-04)
Komentar