Sekilas Info

Jaksa Sita Ratusan Juta Rupiah Uang Korupsi di Aru

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil menyita uang sebanyak Rp 733 juta.

Uang tersebut merupakan hasil korupsi kasus Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan/Penyimpangan Belanja GU Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.

Hal ini disampaikan oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo,  didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan A Nasution dan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru Romi Prasetiya N Sasmito, di Aula Jargaria Room Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Rabu (14/6/2023).

Dalam perkara ini  terdakwa Johan Djabumir alias John dan terdakwa Albert Niko Tiwry alias Erik telah divonis majelis hakim pengadilan Tipidkor dengan pidana penjara 10 tahun.

"Selama dalam proses hukum para terdakwa, Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil menyita uang sebanyak Rp 733 juta,  unit speed boat, 1  unit kapal motor, 3 unit mesin speed boat, dan sebidang tanah seluas 500 meter persegi beserta bangunan diatasnya seluas 88m2," jelas Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo.

Dalam kasus ini, menurut Wibowo, terdakwa Johan Djabumir dan Albert Niko Tiwry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 10 tahun.

Hakim juga menyatakan terdakwa masing-masing membayar denda  sebesar Rp 500 juta namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum masing-masing terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.768.616.051.

Akan tetapi, apabila terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan menyita dan melelang harta benda milik Terdakwa dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Wibowo juga menyampaikan, hakim menyatakan tindakan terdakwa secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 4.320.232.102. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!