Sekilas Info

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Suami Pejabat Pemkab Tanimbar Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki memvonis suami salah satu pejabat di jaaran Pemkab Kepulauan Tanimbar RL dengan pidana 20 tahun penjara akibat menyebutubuhi anak dibawah umur.

Selain memvonis hukuman penjara 20 tahun, terdakwa yang merupakian suami salah satu kepala dinas (kadis) di jajaran Pemkab Kepulauan Tanimbar juga dijatuhi sanksi denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara. Sidang vobis tersebut berlangsung di PN Saumlaki, Rabu (14/6/2023).

"Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 18 tahun penjara," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Agung Nugroho, kepada malukuterkini.com, di Saumlaki,  Rabu (14/6/2023).

Sejak awal sidang hingga putusan, katanya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, padahal hasil tes pemeriksaan DNA menunjukan positif.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa tidak mengakui dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Agung.

Ia menjelaskan yang memberatkan terdakwa, karena yang menjadi korban dalam kasus persetubuhan  itu anak dibawa umur yaitu masih berusia 14 tahun saat kejadian pertama kalinya.

Menurut Agung vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa.

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terkait vonis itu, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan masih menimbang apakah dalam waktu 7 hari kedepan akan lakukan upaya hukum banding atau tidak

"JPU pikir-pikir juga. Jika terdakwa dan penasehat hukumnya Banding maka JPU juga banding," tandas Agung. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!