Sekilas Info

Harga Gula di Tingkat Petani Naik

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani dari Rp 11.500/kg menjadi minimal Rp 12.500/kg. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Juli 2023.

Demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.

SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan aturan itu dibuat untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

"Dengan pendapatan yang baik, diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai diterbitkannya Perubahan Peraturan Bapanas Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.

"Saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan," ungkapnya.

Untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, Bapanas telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.

"Badan Pangan Nasional telah bersurat kepada Satgas Pangan Polri meminta dukungan dan bantuan dalam hal sosialisasi dan pengawalan kebijakan harga tersebut di lapangan. Seperti kita ketahui, jaringan Polri sangat luas dan masif di seluruh Indonesia, kita berharap dengan kerja sama yang baik antara ini kebijakan penyesuaian harga gula konsumsi dapat berjalan secara merata dan tepat sasaran sehingga berkontribusi signifikan bagi penguatan ekosistem gula nasional ke depan," jelasnya.

Arief merincikan kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi.

Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp 589.229 per ton tebu menjadi Rp 650.000 per ton tebu atau naik 9,08%.

"Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagai mana arahan Bapak Presiden," ucapnya.

Dalam hal proses pembahasan penyesuaian harga gula konsumsi ini, Arief memastikan pihaknya mendengar masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, seperti Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha.

"Jadi harga pembelian GKP di tingkat petani sebesar Rp 12.500 per kg ini telah melalui proses diskusi yang panjang dan pembahasannya melibatkan seluruh stakeholder gula nasional. Kita lakukan agar memperoleh hasil yang adil bagi semua pihak," jelasnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!