Barantin akan Perketat Jalur Ekspor & Impor Hingga Pulau Terpencil
AMBON, MalukuTerkini.com - Presiden Joko Widodo akan membentuk Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memperketat jalur ekspor dan impor hingga ke pulau terpencil.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Barantin.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang menjelaskan, dengan adanya Barantin pengawasan hingga pemeriksaan ekspor-impor akan lebih luas. Selama ini Badan Karantina hanya fokus pengawasan dan pemeriksaan di 601 titik akses ekspor-impor.
"Karantina walaupun masih tetap di 601 titik bahkan nanti dikembangkan lebih. Contohnya bandara yang ditetapkan oleh Perhubungan ada 300-an kita baru jaga 100 lebih, pelabuhan rakyat belum kita jaga, kita serahkan kepada Pemda, dan otoritas veneriner, nasional juga dijaga pemda seperti itu," kata Bambang di kantor Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Ia menjelaskan dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2023, nantinya pengawasan dan pemeriksaan ekspor impor di Indonesia yang dipegang oleh pemerintah daerah (pemda) hingga TNI Polri harus dikoordinasikan oleh Barantin.
"Nanti juga mengawal menjadi koordinator apakah itu di perbatasan antar wilayah perbatasan antar kabupaten di provinsi yang saat ni dikelola pemda juga di pintu-pintu terluar, pulau-pulau kecil yang dijaga oleh TNI Polri itu dikoordinasikan dengan badan karantina, untuk menjaga berbagai tugas pokok fungsi termasuk tambahan tadi," jelasnya.
Dibentuknya Barantin juga disebut sebagai upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan pengakselerasian ekspor impor di bidang pertanian dan perikanan. Barantin akan bertugas menghindari berbagai penyakit yang berpotensi mencemari produk pertanian dan perikanan dalam negeri.
"Dulu lebih berfokus pada organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan. Sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi termasuk Bagaimana menjamin keamanan pangan kita bicarakan pangan itu ada potensi-potensi cemaran biologis cemaran kimiawi, cemaran fisik kemudian bahaya bahaya radioaktif dan seterusnya," ungkapnya.
Dengan adanya Barantin, diyakini akan memperkuat ekspor di bidang pertanian dan perikanan. Karena tugas badan tersebut akan mengawasi dan memeriksakan pintu masuk dan keluar di semua titik, dari pelabuhan hingga bandara di seluruh Indonesia.
Bambang mencontohkan pada kasus ekspor buah mangga ke Jepang. Beberapa waktu lalu, Jepang melaporkan bahwa buah mangga yang dikirim dari Kalimantan Utara ditemukan tercemar lalat buah.
Kemudian Barantan mengadakan kajian apakah temuan itu ada di daerah lain atau tidak. Karena tidak ditemukan di daerah lain, Indonesia kemudian bernegosiasi kepada Jepang bahwa ekspor mangga itu bisa dilanjutkan karena lalat buah tidak mencemari mangga di daerah lainnya.
"Mereka tidak mau terima mangga kita ya kita yakinkan antar area dan kawasan itu dijaga ketat oleh karantina. Lalat buah di Kalimantan Utara itu belum menyeberang ke tempat lain. Sehingga yang semula tidak mau terima mangga kita karena dianggap tercemar lalat buah sekarang ini sedang perapian untuk kerja sama dengan Jepang. Jadi Jepang sudah mau menerima asal jangan yang dari Kalimantan. Ada yang dari Jawa, Sulawesi dan ini jadi keunggulan Indonesia," jelasnya.
Penguatan tugas Barantin diyakini juga meningkatkan kepercayaan eksportir untuk membeli produk Indonesia. "Ketika produk mau masuk ke Indonesia, konfirmasi pertama ke karantina. Ketika mau keluar, eksportir kita nanyanya ke karantina," jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Badan itu merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Selama ini terkait perkarantinaan dikelola oleh masing-masing kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).
Jadi dengan adanya Badan Karantina Indonesia, nantinya tugas dari badan karantina di masing-masing kementerian itu akan diintegrasikan menjadi tugas Badan Karantina Indonesia. Dalam Perpres 45 Tahun 2023, dituliskan secara rinci tugas-tugas dari Barantin. (MT-04)
Komentar