KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang Terkait Lelang Proyek
AMBON, MalukuTerkini.com - KPK telah memeriksa Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Marsdya Henri disebut telah mengakui ada penerimaan uang terkait lelang proyek di Basarnas.
Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diperiksa di Puspom TNI Rabu (8/8/2023).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka pemberi suap yang kasusnya ditangani KPK.
"Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Ali mengatakan Marsdya Henri dan Letkol Afri bersikap kooperatif. Keduanya disebut telah mengakui adanya penerimaan uang yang diterima untuk memenangkan lelang proyek di Basarnas.
"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dibagi ke dalam kluster, pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:
Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
- Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
- Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
- Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
- Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. (MT-04)
Komentar