Sekilas Info

Pemkab Tanimbar Segera Cairkan ADD Rp 7 M

Ilustrasi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Akhirnya setelah tertunda selama 6 bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar akan membayar 20 persen sisa anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 7 miliar.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jems Josef Kelwulan, usai menghadiri rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD setempat di Balai Rakyat Kewarbotan, Saumlaki, Selasa (15/8/2023).

Kelwulan yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekda, mengaku TAPD dan seluruh anggota dan pimpinan dewan telah bersepakat untuk membayar kekurangan ADD tersebut, setelah meminta petunjuk dari penjabat bupati.

“Pembayaran ADD bagi desa-desa yang sudah memenuhi persyaratan dan semuanya itu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” ungkapnya.

Dikatakan, pencairan ADD yang bersumber dari APBD ini, sedikit mengalami kendala, akibat terjadi perubahan dari nilai 8 persen ke 10 persen yang dituangkan dalam peraturan bupati.

“ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemkab yang kemudian dialokasikan untuk desa. Posisi kas saat ini, terdapat Rp 70 miliar lebih. Jumlah ini merupakan akumulasi dari anggaran DAK, DAU non peruntukan, DAU peruntukan, dana luncuran, DID dan lainnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, besaran ADD diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa.

Ia menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam APBD untuk ADD setiap tahun anggaran.

ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!