404 PPPK Malteng Terima SK

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 404 pegawai menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng).
Jumlah ini dari total 408 yang dinyatakan lulus, namun 406 mengikuti pemberkasan. Dari 406, masih terdapat dua orang masih dalam proses.
SK PPPK diserahkan oleh Penjabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Antara Bupati Dengan PPPK Formasi tahun 2022 yang dipusatkan di Beileo Soekarno, Masohi, Senin (25/9/2023).
Saat menyerahkan SK tersbeut, Penjabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa mengatakan, hal merupakan bentuk komitmen dari Pemkab Malteng untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kami berharap anda siap untuk mencurahkan tenaga dan mendedikasikan dirinya untuk kemajuan roda Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah ini," katanya.
Sahubawa mengaku demi mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, maka dibutuhkan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini PPPK.
“Saya berharap anda dapat menunjukan integritas dan loyalitas serta terus meningkatkan kompetensinya sehingga tujuan-tujuan dari organisasi di daerah ini dapat tercapai. Saya juga tekankan, apakah ASN PPPK bisa mengajukan mutasi atau pindah seperti ASN maka jawabannya adalah tidak. Karena berdasarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019, PPPK tidak dapat melakukan mutasi selama masa perjanjian kerja berlangsung. Hal ini dikarenakan PPPK terikat kontrak kerja pada suatu instansi sehingga tidak dapat dipindahkan ke instansi lain,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar