Sekilas Info

Hakim PN Ambon Vonis Dua Residivis Narkoba Bervariasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis dua residivis narkoba secara bervariasi.

Kedua terdakwa residivis masing-masing Harly Saputra dan Alfan Anwar.

Terdakwa Saputra divonis 10 tahun penjara. Sementara terdakwa Alfan Anwar divonis 8 tahun penjara.

Vonis hakim ini disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya, di PN Ambon Rabu (4/10/2023).

Kedua terdakwa ini divonis variasi dari tuntutan JPU Donal Retob yang menuntut keduanya dengan pidana penjara 8 tahun. Namun oleh hakim, terdakwa Saputra divonis naik sedangkan terdakwa Retob divonis sama dengan tuntutan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara, dalam jual beli narkotika golongan I yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harly Saputra alias Al dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sejumlah Rp.1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Sedangkan terdakwa Alfan Anwar divonis 8 tahun penjara denda 1 miliar dengan Subsidair selama 3 bulan kurungan badan," tandas hakim.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 3 Plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 Tabung penyimpanan cock badminton merk 3in1 yang didalamnya terdapat 27 Plastik klip bening berukuran kecil,  didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga Narkotika jenis Ganja. (berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil KEtua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 74/PenPid.B-SITA/2023/PNAmb tanggal 10 Februari 2023), 1 unit handphone merk Samsung note 9 dengan nomor card 082398705776 (berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 88/PenPid.B-SITA/2023/PNAmb tanggal 20 Februari 2023).

Selain itu juga ada pula BB berupa 1 buah Handphone merk VIVO tipe Y91 warna biru dengan nomor aplikasi whatsapp 082269622449, 1 buah Handphone merk INVINIX warna biru silver dengan nomor aplikasi whatsapp 082272768122, 1 buah Handphone merk OPPO tipe A5 warna hitam.

Menurut hakim, jika vonis yang dijatuhi dengan alasan keduanya merupakan residivis serta sudah melalui musyawarah majelis hakim.

“Putusan ini kita memutuskan berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan pertimbangan matang-matang dan kami anggap ini sangat adil karena kalian berdua merupakan residivis, sudah dua kali lakukan tindakan ini,” kata hakim

Kedua terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan pikir pikir terhadap vonis hakim. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!