Polda Maluku: Tanah Brimob di Tantui Milik Negara!

AMBON, MalukuTerkini.com – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, menegaskan, lahan yang saat ini sementara digusur di kawasam Tantui – Ambon merupakan hak milik Satuan Brimob Polda Maluku.
"Tanah yang diklaim oleh Yuliana Simatauw seluas 817 meter persegi adalah tanah Brimob dan sudah memiliki status hukum tetap melalui PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 24 Juli 2022," tamdas Ohoirat di Ambon, Jumat (6/10/2023).
Menyangkut penyampaian dari Marthen Ur, yang mengaku tanah seluas 817 meter persegi dimaksud, terdapat pemukiman masyarakat di dalamnya sebanyak 44 Kepala Keluarga/KK (ada hak-hak masyarakat yang belum ada ganti rugi), Ohoirat menjelaskan, lahan yang diklaim oleh Yuliana Simatauw, seluas 817 meter persegi, yang sudah menjadi hak Brimob, adalah lahan kosong.
“Yang ada hanya satu bangunan bekas warung milik Almarhum AKBP (Purn) Natanel Kewilaa untuk melayani makan anggota yang melaksanakan tugas pengamanan pasca konflik antar warga Kota Ambon. Bangunan tersebut bukan milik Yuliana Simatauw, sehingga apa yang disampaikannya dan Marthen Ur itu tidak benar," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan. Bukti-bukti tersebut yaitu:
- Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Oktober 2020. Hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon Maluku.
- Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Maluku, tanggal 22 Januari 2021, hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
- Putusan Kasasi Mahkama Agung RI, tanggal 26 April 2022, Menolak Gugatan Penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilakukan PK (Peninjauan Kembali) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw.
- Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 24 Juli 2022, dan hasilnya Menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena tidak ada Novum Baru.
Ohoirat juga menjelaskan, mengenai penyampaian Marthen Ur terkait ada data yang kuat dimiliki warga Pandan Kasturi sebanyak 44 KK, pun tidak benar.
“Namun jika ada, maka hanya sekitar 7 KK saja. Ke-7 KK ini telah dipakai sebagai alat bukti surat dalam persidangan. Tapi alat bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya bersifat surat keterangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menempati tanah yang ada di lokasi Makosat Brimob saat ini. Jadi kasus ini sudah proses hukum sampai PK, sudah jelas dan inkrahct. Selama ini Polda Maluku tidak pernah melakukan langkah apapun sampai dengan putusan hukum telah ditetapkan. Tanah itu milik negara dan Polri hanya pengguna barang milik negara," jelasnya. (MT-04)
Komentar