Sekilas Info

Apel Pengamanan Pemilu 2024, Ini Arahan Pangdam Pattimura

AMBON, MalukuTerkini.com - Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial memberikan pengarahan kepada para prajuritnya saat mengikuti Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu tahun 2024.

Apel tersebut digelar secara virtual yang dilaksanakan terpusat di Mabes TNI Angkatan Darat, Rabu (8/11/2023).

Apel ini diikuti oleh jajaran TNI Agkatan Darat di seluruh wilayah Indonesia.

Kodam XVI/Pattimura mengikuti apel di dua tempat, wilayah Maluku dipusatkan di lapangan Mako Yonif Raider 733/Masariku, sedangkan wilayah Maluku Utara dipusatkan di Makorem 152/Baabullah.

Sebelum pelaksanaan apel secara virtual, terlebih dahulu diambil apel intern oleh Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial.

Pangdam yang merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990 itu menyampaikan arahan kepada seluruh prajurit Kodam XVI/Pattimura agar dalam Pemilu, prajurit TNI harus bersikap netral sesuai dengan undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 pasal 39, yang menegaskan anggota TNI dilarang berpolitik praktis.

Menurutnya, Politik TNI adalah politik negara, yaitu TNI hanya mendukung dan taat kepada keputusan politik negara yang dibuat oleh Presiden bersama unsur-unsur yang sah. TNI sebagai alat negara harus mengikuti, patuh dan taat.

"Kalau mau berpolitik, harus keluar dari tentara. Selama masih dalam militer, ada sanksi hukum bagi prajurit yang terlibat atau melanggar dalam Pemilu," tandas mantan kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) itu

Pangdam berharap, tidak ada prajurit jajaran Kodam XVI/Pattimura ikut-ikutan dalam berpolitik praktis

"Ingat netralitas TNI, boleh berpolitik tapi syaratnya keluar dari TNI, hal ini harus diyakinkan sampai kepada jajaran yang terbawah," ungkap Pangdam yang pernah menjabat Pangdivif 2/Kostrad.

Selain itu, mantan Danrem 152/Baabulla ini juga menekankan kepada seluruh prajurit untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun, yang dapat merusak nama baik satuan, merugikan diri sendiri dan keluarga.

Kepada unsur pimpinan, mantan Komandan Brigif Linud 18/Trisula ini berpesan, dalam membina dan mendidik prajurit harus terarah dan terukur, tidak ada lagi yang menggunakan kekerasan apalagi sampai mencederai prajurit.

“Apabila ada hal tersebut yang dilakukan unsur pimpinan terhadap bawahan, maupun senior terhadap junior supaya diproses sesuai hukum,” kata mantan Komandan Yonif 305/Tengkorak. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!