Sekilas Info

Konsultan Pengawas Proyek Pasar Langgur Dijebloskan ke Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Direktur CV Surya Konsultan, RT, tersangka kasus proyek pasar langgur yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015 - 2018 dijebloskan ke penjara.

Ia ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (30/11/2023).

Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, menjelaskan penambahan tersangka tersebut sesuai dengan bukti yang dikantongi jaksa.

"Sebelumnya penyidik menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Koperasi Kota Tual “DFF” yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Malra selaku PPK dalam proyek tersebut. Kini bertambah lagi satu tersangka dari pihak swasta," jelasnya.

Ia mengaku penyidik memanggil Konsultan Pengawas dan Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut, namun yang memenuhi panggilan kami hanya Direktur CV Surya Konsultan selaku Konsultan Pengawas.

“Tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek pasar langgur, namun berdasarkan perolehan bukti yang cukup, tim penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka, sekaligus berdasarkan Surat Perintah Kajati Maluku maka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung 30 November 2023 - 19 Desember 2023,” ungkapmnya.

Ia menjelaskan, tersangka “RT” sebagaimana diatur dan diancam pidana   Primair,  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair  Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Pasar Langgur tersebut menyerap anggaran 4 tahun berturut-turut yaitu tahun 2015 senilai Rp 12,4 miliar, tahun 2016 Rp. 3,2 miliar, tahun 2017 Rp 3,4 miliar dan Rp 1,4 miliar, serta tahun 2018 senilai Rp 2,5 miliar,

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku senilai Rp 2.582.762.109. 96. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!