Korupsi Dana BOS Disdikbud Malteng Segera Disidangkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malteng Tahun Anggaran 2020 - 2022.
Berkas tersangka yang dilimpahkan atas nama Fritzs Lucas Sopacua, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/11/2023).
Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
"Terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua PN Ambon telah menetapkan sidang perrdana Rabu (6/12/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Tim Penuntut Umum pada Kejari Malteng yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Junita Sahetapy telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (MT-04)
Komentar