Pelantikan Raja Batu Merah Ditunda
AMBON, MalukuTerkini,com - Aksi pemblokiran jalan dilakukan oleh warga Negeri Batu Merah, sejak Rabu (6/12/2023) hingga Kamis (7/12/2023) dini hari berbuntut pada penundaan pelantikan Raja Negeri Batu Merah.
Sedianya Pelantikan Raja Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diagendakan pada Jumat (8/12/2023) akhirnya ditunda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/12/2023) setelah pertemuan bersama dengan warga Negeri Batu Merah pasca pemblokiran jalan.
"Jadi hasil pertemuan saya bersama mata rumah Nurlette kami bersepakat besok belum melakukan pelantikan, mengingat besok itu juga Kapolri dan Panglima juga datang ke Kota Ambon, sehingga untuk meminalisir semua ini, pelantikannya kami tunda dulu," tandas Wattimena.
Ia menjelaskan, pasca aksi penutupan jalan di Negeri Batu Merah, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease maupun pihak mata rumah Nurlette dan mata rumah Hatala, untuk penundaan pelantikan tersebut.
"Tadi pihak dari Nurlente sudah ketemu dengan saya, mereka meminta untuk saya memfasilitasi Sumpah Adat. Karena permintaannya memfasilitasi, saya mencoba untuk memfasilitasinya. Nanti kita akan lihat, saya juga sudah panggil mata rumah Hatala untuk menyampaikan apa yang diinginkan oleh keluarga Nurlette sehingga nanti kita lihat. Saya sudah sampaikan nanti mereka pulang berdiskusi dulu di mata rumahnya baru mereka sampaikan jawaban ke kita," jelasnya.
Wattimena juga menegaskan, tugas untuk memfasilitasi tidak bisa menjawab persoalan tersebut, karena bukan pemerintah yang berperkara, tapi kedua mata rumah itu sendiri.
"Saya hanya memfasilitasi, misalnya Nurlette bersedia dan Hatala bersedia, ya jalan. Jika tidak ya tidak bisa. Selanjutnya nanti kita lihat perkembangan, tetapi saya sudah berusaha untuk menerima apa yang menjadi keinginan mereka. Prinsipnya saya sampaikan pemerintah kota hari ini berpegang kepada hukum yang berlaku," tandasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa memutuskan kebenaran soal adat, sehingga Pemkot Ambon tidak pernah mencapuri urusan adat.
"Kami tidak bisa katakana yang benar ini yang salah yang itu, tapi kalau hari ini sudah ada keputusan hukum dan berkekuatan hukum yang tetap itu yang menjadi sandaran pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya, Rabu (6/12/2023) Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim bersama Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena langsung menemui masyarakat Negeri Batu Merah saat melakukan pemblokiran jalan sejak pukul 23.00 WIT.
Dihadapan masyarakat, pihak kepolisian berupaya mengadakan pendekatan dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera membuka pemalangan jalan tersebut karena menyebabkan arus lalu lintas terganggu dan terjadi macet kendaraan yang cukup panjang.
Masyarakat sempat menolak untuk membuka pemalangan jalan tersebut, namun ketika Kapolresta Ambon tiba di lokasi langsung memerintahkan agar pemalangan jalan dibuka. (MT-04)
Komentar