Willy Indra Yunan Jadi Kepala BKHIT Malut Gantikan Tasrif
AMBON, MalukuTerkini.com – Willy Indra Yunan dipercayakan sebagai Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara.
Pelantikan telah dolakukan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024). lalu
Willy yang sebelumnya menjabat Kepala Stasiun Karantian Pertanian Kelas I Biak menggantikan Tasrif yang mendapat tugas baru sebagai Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Timur (Kaltim).
Lepas sambut pejabat lama dan baru juga telah digelar di Ternate, Sabtu (6/1/2024).
Acara yang dihadiri oleh staf, kolega, dan instansi terkait ini menjadi momentum penuh apresiasi terhadap dedikasi yang telah diberikan.
Dalam sambutannya, mantan Kepala Stasiun Karantina Kelas II Ternate, Tasrif mengungkapkan rasa syukurnya atas kerja sama yang erat selama masa jabatannya.
"Saya berterima kasih kepada seluruh pegawai di balai karantina ini. Kita telah mengalami berbagai tantangan, namun kerja keras, dedikasi, dan semangat kolaborasi kita telah memastikan kesuksesan dalam menjalankan tugas karantina," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKHIT Malut Willy Indra Yunan menyambut dengan penuh semangat dan berjanji untuk melanjutkan upaya yang telah dikerjakan sebelumnya.
"Terimakasih atas penyambutan yang hangat dari rekan semua. Saya berharap dapat melanjutkan keberhasilan yang sudah ada dan juga membawa inovasi baru untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan karantina di Maluku Utara," katanya.
Acara lepas sambut ini juga diwarnai dengan penyerahan kenang-kenangan sebagai simbol perpisahan dan ucapan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023, Stasiu Karantina Pertanian Kelas II Ternate telah bertransisi menjadi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Malut.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia, maka Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.
Melalui Perpres tersebut, Badan Karantina Indonesia menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (MT-04)
Komentar