Polisi Tangkap Paman yang Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang di Saumlaki
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – EKM (31) berhasil ditangkap penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, pada Jumat (12/1/2024) lalu setelah menjual keponakannnya sendiri yang masih berusia 17 tahun ke pria hidung belang.
“Pelaku dibekuk petugas di salah satu penginapan di Saumlaki. Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi untuk menjual korban yang merupakan keponakannya untuk melayani pria hidung belang,” ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya di Saumlaki, Selasa (16/1/2024).
Saat penangkapan tersebut, katanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang hasil penjualan korban, satu buah kondom dan juga dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku.
“Dari pengakuan korban terungkap dipaksa melayani pelanggan hingga 2 orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu – Rp 500 ribu. Dari hasil itu, pelaku dapat untung Rp 100 ribu per pelanggan. Namun pelaku tak pernah memberikan uang kepada korban. Pelaku beralasan uang dari pelanggaran itu hilang," katanya.
Kapolres menjelaskan hal ini merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya mengeksploitasi anak dibawah umur secara ekonomi, tetapi juga seksual dan prostitusi serta perdagangan anak.
“Faktor ekonomi mendorong pelaku akhirnya tergiur dengan praktek prostitusi hingga masuk dalam TPPO ini, karena menghasilkan uang secara cepat. Hal inilah yang mendorong pelaku tega menjual keponakannya tersebut. Pelaku juga mengaku telah menjual korban ke 12 orang pria hidung belang,” jelasnya.
Ia mengaku, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan anak dibawah umur ke pria hidung belang.
“Berbekal laporan tersebut, personel Unit PPA Satreskrim bersama-sama dengan anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyelidikan. Setelah memastikan aktivitas tersebut, akhirnya polisi langsung melakukan penggerebekan," ungkapnya.
Saat ini, korban anak telah dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Pelaku kini telah ditetapkan tersangka yang dijerat pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 Jo pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (MT-06)
Komentar