Ini Pasal Yang Jerat 5 Komisioner KPU Aru
AMBON, MalukuTerkini.com - Lima tersangka dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 diganjar sejumlah pasal..
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang dipimpin Fauzan Arif Nasution, selaku Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru bersama Jaksa Fungsional Nicholas AL Simanjuntak, resmi menahan lima tersangka Rabu (17/1/2024) usai menerima Tahap II dari Penyidik Polres Kepulauan Aru.
Proses penyerahan kelima tersangka yaitu kelima tersangka yaitu Mustafa Darakay (Ketua KPU Kabupaten Aru) dan anggota yaitu Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Tina Jofita Putnarubun dan Kenan Rahalus berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ajiet Latuconsina menjelaskan kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, dan Kenan Rahalus ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon sedangkan Tina Jofita Putnarubun ditahan di Lapas Perempuan III Ambon. Masing – masing terdakwa ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 17 Januari 2024 - 5 Februari 2024," jelas Ajiet.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Untuk diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp 25.500.000.000 ke KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825,00 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Di Jakarta Dan Maluku, Nomor 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). (MT-04)
Komentar