Tuntaskan Kasus CBP Tual, Dirreskrimsus Polda Maluku akan Temui Bareskrim

AMBON, MalukuTerkini.com - Untuk mempercepat proses penuntasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena akan menemui pihak Bareskrim.
Langkah ini diambil Dirreskrimsus untuk menjemput bola terhadap kepastian penanganan dan status hukum dalam perkara tersebut yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan.
"Jika masalah ini sudah kita bersurat Bareskrim tetapi mungkin mereka juga sibuk sehingga dalam satu dua hari ini saya akan langsung ke sana jemput bola, melakukan koordinasi untuk penanganan perkara ini," tandas Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mempercepat kejelasan atas penuntasan kasus tersebut termasuk status dan keterlibatan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan.
"Mungkin mereka sibuk, kalau kita ke sana ada instruksi sudah boleh tetapkan tersangka dan ada sinyal, ya sudah kita tetapkan. Saya yang ke Bareskrim langsung untuk koordinasi," ungkapnya.
Sebelumnya, eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan, telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/8/2023).
Kasus ini terjadi pada tahun 2016 dan 2017. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Maluku, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar. (MT-04)
Komentar