Kapolda Maluku: Berantas Mafia Tanah!
AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus mafia tanah yang ada di daerah ini
Hal itu ditegaskan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif saat memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (1/2/2024).
Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan itu Direktur Reskrimum, Dansat Brimob serta Kabid Propam Polda Maluku.
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan sinergitas antar lembaga dan sinkronisasi program dalam rangka peningkatan kualitas layanan pertanahan” ini juga dihadiri Kakanwil BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas dan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku.
Kapolda saat memberikan pembekalan menyampaikan, terdapat 5 kebijakan Pemerintah di bidang Pertanahan. Diantaranya penataan dan daya guna Pertanahan; Percepatan pemberian hak atas tanah; Penuntasan penyelesaian perkara konflik dan sengketa Pertanahan; Dan pembentukan peraturan Pertanahan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Polri sendiri, kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988 itu, terkait bidang Pertanahan masuk dalam program prioritas Kapolri program 13. Berbagai kegiatan dilakukan dalam proses penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Ada satgas mafia tanah yang melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang Pertanahan dan melakukan koordinasi dengan menteri Agraria dan Pertanahan terkait kasus tanah yang meresahkan masyarakat," kata mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu.
Selain penegakan hukum, satgas mafia tanah Polri juga terus berupaya untuk melakukan pencegahan mafia tanah, dengan senantiasa berkoordinasi secara berkelanjutan dengan BPN.
Mantan Kepala Korps Polairud Polri itu mengatakan, peran mafia tanah adalah dengan melibatkan pelayanan Pertanahan. Hal ini akan menjadi perkara tindak pidana apabila terjadi koordinasi dengan pegawai atau pejabat untuk melakukan perbuatan pidana pemalsuan dalam menggunakan alas hak surat. Padahal pejabat atau pegawai tersebut mengetahuinya, kemudian ada juga pegawai membuat surat ukur atau gambar ukur yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Ia juga menekankan beberapa hal untuk menjadi perhatian semua pihak.
"Berikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus dan berantas segala bentuk mafia tanah. Tingkatkan kerja sama yang baik dan berkesinambungan dengan BPN provinsi/kabupaten/kota," tandasnya
Polda Maluku, jelas Kapolda, berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus mafia tanah yang ada di provinsi Maluku.
Di tempat yang sama, Kakanwil BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku yang telah hadir untuk memberikan pembekalan hari ini.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolda, kami juga tidak menyangka bahwa bapak berkenan hadir hari ini," kata mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang ini. (MT-04)
Komentar