Sekilas Info

Pemkot Ambon Mulai Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh yang besar bagi organisasi pemerintahan, yang mendorong pemerintah untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah penggunaan tanda tangan elektronik yang sedang didorong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat ini sebagai bagian dari Smart Public Service,” jelas Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H Lekransy di Ambon, Selasa (20/2/2024).

Lekransy mengaku di lingkup Pemkot, proses pendaftaran akun tanda tangan elektronik bagi pimpinan OPD sudah dilakukan pada Desember 2023 lalu, dan dilanjutkan untuk para Lurah pada awal Januari tahun ini.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi penggunaan tanda tangan elektronik dan pemanfaatan tanda tangan elektronik pada Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis) melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian serta Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Ambon.

“SRIKANDI sendiri merupakan aplikasi umum SPBE untuk korespodensi surat menyurat sekaligus pengarsipan elektronik. Aplikasi ini merupakan hasil Kolaborasi Kemenpan-RB, Kemenkominfo, BSSN, dan ANRI, yang dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dengan keamanan data yang sudah terstandar dan terintegrasi,” ungkapnya.

Dikatakan, sejauh ini, pemanfaatan tanda tangan elektronik telah dilakukan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena melalui Aplikasi SI-ASN milik Badan Kepegawaian Negara untuk Pelayanan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan III/D dan SK Pensiun.

Selai itu juga penandatanganan 1.600 SK Pegawai Kontrak, yang dilakukan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.

Guna mendukung penerapan tanda tangan elektronik di lingkup Pemkot Ambon, maka saat ini sementara dalam proses penandatangan Keputusan Wali Kota Ambon terkait pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI sehingga mewajibkan OPD Pemerintah Kota Ambon untuk menggunakan aplikasi dimaksud dalam proses korepondensi surat menyurat.

“Pada Aplikasi SRIKANDI juga terdapat fitur paraf koordinasi sehingga proses penandatangan secara elektronik yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!