Sekilas Info

Pelayanan Publik Pemkab Malra Tetap Zona Kuning

AMBON, MalukuTerkini.com – Hasil penilaian Ombudsman RI Provinsi Maluku menunjukkan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) masih berada di zona kuning (sedang).

Hasil penilaian ini diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat kepada Penjabat Sekda Malra, Nikodemus Ubro, di Ambon Senin (26/2/2024).

"Di tahun 2023 Pemkab Malra juga masih zona kuning.  Tahun ini ada sedikit penurunan karena ada dua OPD dalam hal ini Puskesmas dan Dinas Pendidikan itu berada di dalam zona merah.  Kami sangat mengharapkan supaya ke depan itu ada perbaikan, agar semua bisa berada di dalam zona hijau," ungkap Hasan Slamat.

Dikatakan  dalam kaitan dengan dimensi-dimensi penilaian ini dimensi yang menjadi persoalan terbesar itu adalah dimensi input, di mana kompetensi semua OPD yang dinilai dalam memahami job description, SOP dan  pemahaman terhadap Ombudsman harus ditingkatkan lagi.

"Khusus pada dimensi proses itu terlihat  sampai hari ini website Maluku Tenggara belum bagus. Saat diakses bisa beberapa saat kemudian sudah tidak bisa lagi. Ini jadi persoalan besar bahkan yang memprihatinkan itu adalah ketika beberapa OPD itu sudah punya website tetapi kegiatan-kegiatan mereka yang kaitan dan pelayanan dan kegiatan-kegiatan pembangunan itu tidak dipublikasikan secara baik, sehingga ketika data misalnya di Puskesmas misalnya ada melakukan kegiatan stunting, posyandu dan lain sebagainya itu tidak ter-update secara baik," katanya

Ia mengaku, seluruh responden saat ditanya pendapat  terhadap pelayanan perizinan maupun non perizinan justru menanggapinya dengan menyatakan sangat puas dan sangat baik.

Di tempat yang sama, Penjabat Sekda Malra, Nikodemus Ubro mengaku hasil penilaian tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam rangka ke depan lebih memperbaiki  pelayanan publik, pada beberapa dinas yang menjadi sampel. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!