Ratusan Pelanggar Lantas di Ambon Jalani Sidang

AMBON, MalukuTerkini.com - Ratusan pelanggar lalu lintas (lantas) yang terjaring razia cipta kondisi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (6/3/2023) menjalani sidang pelanggaran lantas.
Proses sidang berlangsung di aula Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
"Hari ini dilakukan sidang pelanggaran lalu lintas yang terjaring saat razia pada 26 Februari - 4 Maret 2024. Kendaraan-kedaraan tersebut terindikasi balap liar dengan menggunakan knalpot brong, kemudian juga ada pelanggaran-pelanggaran lainnya,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhuka di Ambon, Kamis (7/3/2024).
Ia merincikan, jumlah kendaraan yang ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Ambon sebanyak 186 kendaraan dengan klasifikasinya 114 knalpot brong dan 72 sisanya akibat pelanggaran lainnya.
“Pelaksanaan sidang di Polresta Ambon untuk mempermudah masyarakat, karena melihat waktu pelaksanaan lama. Polresta baru pertama kali melaksanakan sidang disini untuk mempermudah masyarakat dengan menghadirkan hakim maupun pihak bank untuk langsung dibayarkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam persidangan diwajibkan pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan apabila tidak dapat membuktikan surat-surat kepemilikan kendaraan maka akan dikoodinasikan dengan Satreskrim untuk mencatat nomor rangka dan nomor kendaraan untuk diproses lebih lanjut. (MT-04)
Komentar