Sekilas Info

ASN Kerja Sampai Jam 3 Sore Selama Ramadan

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) punya jam kerja baru sepanjang bulan Ramadan. Jam kerja PNS bakal dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 waktu setempat.

Jam kerja PNS pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat berlaku selama Senin sampai Kamis. Khusus hari Jumat, jam kerja PNS berlangsung hingga pukul 15.30 waktu setempat.

Aturan jam kerja PNS selama Ramadan diatur oleh Peraturan Presiden Nomor  21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers, Minggu (10/3/2024).

Pada hari Jumat, waktu kerja PNS lebih lama karena perpanjangan waktu istirahat untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat. Bila di hari biasa waktu istirahat cuma 30 menit, khusus hari Jumat waktu istirahat dipatok 60 menit alias 1 jam.

Azwar Anas mengatakan untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

"Untuk perincian jamnya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi," jelas Azwar Anas.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!