Diduga Suara Dihilangkan di Dapil Maluku 1, Caleg PSI Bakal ke MK
AMBON, MalukuTerkini.com - Diduga sejumlah suara yang diperoleh oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dihilangkan saat Pemilu 2024, caleg DPRD Provinsi Maluku Nomor Urut 2, Agustinus Pical siap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan oleh Derek Loupatty, tim kuasa hukum Agustinus Pical, Senin (11/3/2024).
Loupatty menjelaskan ang diinginkan dan diperjuangkan oleh Agus Pical adalah harga diri dan nama besar PSI di Maluku, serta keingingan untuk mengabdi dan membangun Maluku, serta tidak sekedar mejadi anggota DPRD atau mencari pendapatan. "Itu pesan yang bersangkutan ke kami," ujarnya.
Ia merincikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 5 menyebutkan objek dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan.
Berdasarkan daftar bukti dan alat bukti yang telah dicocokan sesuai dengan alat bukti yaitu perolehan suara partai PSI untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1 yang meliputi Kota Ambon.
Tim Data Agustinus telah menyandingkan perbedaan penghitungan perolehan suara PSI yang direkap Tim Caleg dan perolehan suara menurut PPK, KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi yang terjadi selisih perolehan suara yang signifikan, dan menyebabkan PSI tidak memperoleh kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon.
"Hasil selisih tersebut disebabkan pengurangan suara Pemohon Hasil Rekap PPK dalam Berita Acara DA1 di 5 kecamatan se- Kota Ambon. Ada suara PSI yang hilang di 38 TPS dari hasil persandingan 318 TPS hasil penelusuran oleh Tim Caleg untuk sementara dari total dokumen C1 940 TPS yang diperoleh dari saksi PSI," rincinya
Ia mengaku, pengurangan suara tersebut karena diduga ada kesalahan hasil rekap ditingkat PPK.
Selain itu ada penambahan suara bagi partai politik lain yang signifikan penambahan suara tersebut apakah karena kelalaian, kesengajaan dan lainnya akan dibuktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan.
"Menurut data dan dokumen kami dari 9 partai politik hasil rekap sementara di KPUD Provinsi Maluku yang sudah diberitakan akan memperoleh kursi DPRD Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon, menurut dokumen bukti C1 hasil di TPS termasuk PSI, tetapi faktanya hasil rekap PPK, KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku, tidak terdapat kursi PSI untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon. Kami juga temukan perpindahan suara ke caleg-caleg dan partai tertentu yang cukup signifikan di dapil Maluku 1. Kami berharap kepada Polisi, Bawaslu dan pihak-pihak terkait dapat mengawasi kotak-kotak suara dan seluruh surat suara sah di PPK, dan kami usulkan agar kotak-kotak suara tersebut diamankan pihak kepolisian selama sengketa di MK," tandasnya.
Loupatty menyebutkan, ada tiga opsi yang akan kami minta dikabulkan MK, apakah penghitungan suara ulang, pemulihan suara ulang dan atau menetapkan PSI mendapatkan kursi di dapil Maluku 1 Kota Ambon. (MT-04)
Komentar