Sekilas Info

PDIP Maluku Mulai Jaring Calkada

AMBON, MalukuTerkini.com – DPD PDIP Provinsi Maluku mulai membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah (calkada) gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di Provinsi Maluku.

Proses pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari terhitung  17 - 30 April 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku, Benhur Watubun, di Ambon, Senin (16/4/2024).

Menurutnya, proses penjaringan dilaksanakan oleh Tim 9 yang diketuai oleh James Maatita didampingi Sekretaris Nancy Purmiasa dan Bendahara Jaffry Taihutu.

“Tim 9 telah dibentuk bukan saja untuk menjaring balon kepala daerah-wakil kepala daerah, namun juga untuk melakukan pemetaan politik,” ungkapnya.

Terkait biaya pendaftaran, Ketua DPRD Provinsi Maluku mengaku sudah menjadi konsekuensi dari para bakal calon, karena 8 kursi DPRD Maluku yang saat ini diraih juga dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

"Para bakal calon datang kita lakukan survei dan pasti saudara-saudara juga harus bertanggung jawab, kita gotong royong, partai ini punya sumber daya yang sudah cukup, termasuk sosialisasi sampai ke ranting dan PAC. Karena partai ini di seluruh kecamatan punya pengurus, makanya kita menang karena itu. Kita tidak bisa main caplok-caplok," jelasnya.

Setelah pendaftaran, katanya, para bakal calon selanjutnya akan mengikuti sejumlah tahapan termasuk penyampaian visi misi.

Sementara itu, Sekretaris Tim Penjaringan Nancy Purmiasa, mengaku terdapat tiga kriteria dalam penjaringan bakal calon kepala daerah.

Pertama, kriteria umum seperti pengetahuan tentang wawasan nasional. Kedua kriteria khusus kepada bukan kader partai, dan ketiga untuk kader partai.

"Ada orang mungkin punya KTA (Kartu Tanda Anggota) tapi belum tentu dia kader partai. Ada kurang lebih 5 atau 6 kriteria khusus tapi intinya memastikan komitmen bakal calon itu dengan partai. Bukan hanya sekedar ambil perahu kemudian jalan sendiri setelah dapat rekomendasi," ungkapnya.

Dijelaskan, untuk bakal calon yang kader partai kritererianya jauh lebih banyak dari yang bukan kader partai. Diantaranya harus ada surat keterangan persetujuan dari DPD.

"Untuk bakal calon yang masih aktif sebagai anggota DPRD baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, ada kriteria bahwa dia tidak bermasalah dan tidak pernah terkena sanksi," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!