Sekilas Info

Korupsi DD & ADD, Jaksa Tahan 3 Mantan Perangkat Negeri Haya

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), Kamis (16/5/2024) menahan tiga perangkat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng.

Penahanan ketiga perangkat negeri dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADDD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019

Ketiga yang ditahan masing-masing HW (Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022), MIT (Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018) dan  RL (Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019).

"Hari ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng Tahun Angggaran 2017, 2018 dan 2019 dan menahan ketiga tersangka," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Malten, Junita Sahetapy, Kamis (16/5/2024).

Ia menjelaskan,terhadap ketiga tersangka, disangkakan primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sementara subsidair,  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

"Akibat perbuatan para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Teknis dai Politeknik Negeri Ambon dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.  Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 4 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!