Sekilas Info

BPK Beri Opini WDP LKPD Pemkab SBB

AMBON, MalukuTerkini.com - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2023 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini ini  diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap LKPD Pemkab SBB tersebut.

Proses penyerahan LHP LKPD dilakukan di kantor BPK RI Provinsi Maluku, Jumat (3/5/2024) oleh kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Herry Purwanto.

Dikatakan, Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun sebelumnya (2022), BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat karena beberapa permasalahan. Pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan upayaupaya perbaikan.

Namun demikian, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023 dengan pokok-pokok permasalahan antara lain, pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan,  Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib, diantaranya terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan setelah perolehan Aset Tetap (biaya renovasi, biaya rehabilitasi), masih tercatat sebagai Aset Tetap tersendiri dan belum diatribusikan ke Aset Tetap induknya. Kemudian, terdapat Aset Tetap yang dicatat secara gabungan atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dan Terdapat perbedaan pengakuan utang antara OPD dengan BPKAD.

Purwanto juga menyebutkan, permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023.

Karena itu terdapat beberapa pokok temuan lain,  Penatausahaan Kas di Bendahara BOS Belum Tertib dan Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas di Bendahara FKTP Belum Memadai.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemkab Seram Bagian Barat tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meningkat dari opini tahun sebelumnya.

Purwanto  menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor  15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!