Eks Penjabat Bupati Tanimbar Dituntut 5 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanimbar dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipidkor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin oleh majelis hakim diketuai Hakim Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward, Rabu (15/5/2024).
Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan harus membayar denda sejumlah Rp 100 juta.
Ruben tak sendiri, namun terdakwa Petrus Masela yang merupakan Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga dituntut dengan pidana penjara 5 tahun.
JPU saat membacakan tuntutannya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Umdang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ruben Benhardvioto Moriolkosu dan Petrus Masela masing masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dengan denda masing-masing sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, “ tandas JPU Ricky Ramadhan Santoso.
Tak hanya itu, JPU juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti secara bervariasi.
JPU menghukum keduanya untuk membayar uang pengganti masing-masing, Ruben Moriolkossu sebesar uang pengganti sebesar Rp 428.272.400 dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp 106.892.000 telah disita di dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kelas IA dengan Nomor Rekening 00024-01-30-000181-9, uang sejumlah Rp 25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, selanjutnya terhadap sisa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 296.380.400, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu terdakwa Petrus Masela, selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dibebankan uang pengganti sebesar Rp 350.047.264,00 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
"Menetapkan barang bukti dengan nomor 1 - 5 dipergunakan dalam perkara lain, “ jelas JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, mejslia hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda Pledoi/pembelaan para terdakwa. (MT-04)
Komentar