PT Ambon Vonis Eks Sekda Tanimbar Jadi 3 Tahun 6 Bulan
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Akhirnya pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 14/Pid SusTPK/2024/PN Amb tanggal 4 Juli 2024 diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Vonis banding yang turun dan diterima JPU, mengenai lamanya pidana penjara, pidana tambahan uang pengganti dan status barang bukti telah incrach dan siap ditindaklanjuti.
Plh. Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar El Lolongan, kepada wartawan menjelaskan isi amar putusan banding tersebut.
Terdakwa eks Setda Ruben B Moriolkossu dan Bendahara Setda Petrus Masela mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Naik 1 tahun 6 bulan dari putusan PN Tipikor Ambon.
Untuk terdakwa Moriolkossu dihukum pengadilan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tdak dibayar, maka digant dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Moriolkossu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 265 600 000. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach), maka harta benda mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini akan disita oleh Jaksa dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa Moriolkossu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka harus menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan lagi," jelasnya.
Begitu juga dengan terdakwa Petrus Masela dengan pidana denda sejumiah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selamah 3 bulan. Ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 350.047.264. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Sama dengan Moriolkossu, jika Masela tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 lagi," jelas El.
Sementara itu, terdapat 11 item yang berhubungan dengan penggunaan uang-uang perjalan dinas atas beberapa staf ASN maupun pihak luar yang akan digunakan jaksa dalam perkara lain dengan rincian :
- Uang tunai sejumlah Rp8.325.000,- yang disita dari Cerolin Yayarin Pooroe
- Uang tunai sejumlah Rp4.000.000,- yang dista dan Hana Lololuan
- Uang tunai Rp8.325.000,- yang disita dari Yuneth Betriks Rangkoratat
- Uang tunai sejumiah Rp4.000.000,- yang disita dan Karya P.S. Rettob
- Uang tunai sejumlah Rp20.000.000,- yang disita dari Dionesius Bolisara.
- Uang tunai sejumlah Rp 19.927.000,- yang disita dari Pieter Nikodemus Elia Matrutty
- Uang tunai sejumiah Rp8.000.000,- yang disita dari Oktovina Boritnaban
- Uang tunai sejumlah Rp8.000.000,- yang disita dari Rosina Atris Seane Sabandar
- Uang tunai sejumlah Rp21.390.000,- yang disita dari Lefina Bululobna
- Uang tunai sejumlah Rp4.880 000,- yang disita dari Silvester Bulurdity
- Uang tunai sejumlah Rp25.000 000,- yang telah dititipkan pada rekering RPL 104 PDT Kejari KKT, pengembalian dari masing-masing :
- Uang tunai sebesar Rp15.000.000,- dari saksi Zefnas Johanis Slarmanat,S.Th
- Uang tunai sebesar Rp10.000.000,- dari saksi Yun Lopulalan, M.Si
(MT-06)
Komentar