Kejari Ambon & Tual Ajukan Usulan Penghentian Penuntutan
AMBON, MalukuTerkini.com - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi dan para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana umum dari Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan melalui sarana Zoom Meeting di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Adapun usulan perkara dimaksud, yakni oleh Kejari Ambon mengusulkan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Tersangka “CBAT” alias Carlo yang telah melakukan penganiayaan terhadap Korban “MMW” alias Marco sehingga diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, sedangkan Kejaksaan Negeri Tual mengusulkan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP atas nama Tersangka “CL” alias Sil yang telah melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas Atau Melakukan Perbuatan yang tidak menyenangkan pada Korban “MDIR” alias Morsin sehingga diancam pidana penjara paling lama 1 Tahun Atau 1 Tahun 4 Bulan," jelasnya Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa dalam hal tindak pidana dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ketentuan pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan ketentuan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, Maka berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual mengajukan Permohonan atas kedua perkara dimaksud untuk dapat disetujui Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua perkara tersebut telah memenuhi syarat lainnya yakni Tersangka telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Korban sendiri telah memberikan maaf dan tidak dendam kepada tersangka serta sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke proses persidangan, sehingga perdamaian telah disepakati tanpa adanya persyaratan.
"Berdasarkan Pertimbangan persyaratan yang telah dipenuhi dalam perkara yang diajukan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, bersama dengan Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Menyetujui kedua perkara tersebut dapat dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. (MT-04)
Komentar