Inilah 5 Calon Pimpinan KPK Pilihan Komisi III DPR
AMBON, MalukuTerkini.com - Komisi III DPR selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.) Komisi III DPR sudah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih.
Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota.
Calon Pimpinan KPK Terpilih:
- Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara
- Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
- Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
- Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
- Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara
Ketua KPK terpilih:
- Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 45 suara
Rekapitulasi calon pimpinan KPK di Komisi III DPR:
- Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara
- Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas) 2 suara
- Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
- Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI) 9 suara
- Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) 8 suara
- Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
- Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
- Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng) 2 suara
- Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020) 4 suara
- Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara
Sebelum penetapan, Komisi III DPR melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan 5 capim dan 5 anggota Dewas KPK. Penetapan dihadiri puluhan anggota dari seluruh fraksi di Komisi III DPR.
"Dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh 8 fraksi hadir," kata Habiburokhman membuka rapat.
Komisi III DPR menguji capim dan calon Dewas KPK dari Senin (18/11) hingga Kamis (21/11). Nama-nama capim dan calon Dewas KPK berdasarkan surpres yang dikirim Presiden dan diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel).
(MT-03)
Komentar