Ratusan Warga Datangi Kantor Bawaslu Tanimbar, Desak Tuntaskan Dugaan Politik Uang
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanimbar datangi kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (30/11/2024).
Warga memilih untuk menempati kantor Bawaslu demi menunggu hasil pleno Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat terkait kasus dugaan tindak pidana yang berasal dari temuan atau laporan masyarakat terhadap praktek politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 Ricky Jauwerissa-Juliana Chatarina Ratuanak.
Warga memilih bertahan kantor tersebut menyusul pernyataan Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar Mathias Albuwaman dan Ketua Divisi Penanganan Perkara dan Sengketa Pemilu Indra Pormes saat menrima para warga tersebut, yang menyatakan rekomendasi Bawaslu terkait masalah dugaan tindak pidana politik uang tim pemenangan yang diusung Partai Gerindra, PSI dan PKS ini ditentukan Sabtu (30/11/2024).
Warga menuntut Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 Ricky Jauwerissa-Juliana Chatarina Ratuanak.
Ketua Divisi Penanganan Perkara dan Sengketa Pemilu Bawaslu Tanimbar, Indra Pormes saat menerima ratusa warga tersebut mengaku, dugaan politik uang dimaksud telah memenuhi syarat formal dan materil.
“Sebanyak 20 orang telah diperiksa pada Sentra Gakkumdu. Kita sangat sangat serius dalam menanganinya. Buktinya, usai menerima laporan masyarakat, maka Bawaslu dan Tim Gakkumdu langsung turun ke lokasi. Setelah syarat formil dan materil dipenuhi, kita langsung lakukan registrasi ke Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu RI. Hari ini kita putuskan masalah ini. Paling lambat besok kita sampaikan status terhadap laporan in,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.
Kasus ini berawal saat masyarakat melaporkan kepada Bawaslu terkait aktifitas mencurigakan di kamar 105 Hotel Galaxy Saumlaki di masa tenang (H-2 Pilkafda).
Setelah Bawaslu dan Gakkumdu mendatangi TKP trnyata, ditemukan 3 orang pelaku dari Tim Paslon Jauwerissa-Ratuanak.
Ketiganya diamankan dengan barang bukti terdiri dari uang tunai senilai Rp94 juta, 1 buah amplop dengan nilai didalamnya Rp1 juta, 2 buah buku catatan nama-nama penerima uang, 1 buah bendera PSI, 17 lembar fotocopy KTP warga, 1 buah Laptop, 2 buah HP merek Vivo, 1 buah tas ransel, serta 2 buah pena. (MT-06)
Komentar