Sekilas Info

Polisi Ciduk Pemilik Ganja di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Ambon berhasil menangkap FW, salah satu pemilik narkotika jenis ganja.

FW berhasil ditangkap sejak Rabu (4/12/2024) lalu, sekitar pukul 18.15 WIT  Jalan Latuharihari, Mangga Dua, tepatnya di depan Penginapan Oyo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Sebelum ditangkap, FW sudah diincar berdasarkan  dari informasi masyarakat yang diterima Polisi. Informasi tersebut menyebutkan  FW diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Personel Satresnarkoba yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat  dan ketika tiba di depan Penginapan Oyo, Polisi mendapati FW sedang duduk di tangga.

Tak menunggu lama, Polisi langsung menangkap diduga pelaku pemilik ganja tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan sepuluh paket kecil ganja.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan urine tersangka FW positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, FW mengakui ganja yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial R.

"Hasil pengujian barang bukti di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon juga mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika golongan I," jelas Luhukay di Ambon, Selasa (10/12/2024).

Akibat perbuatannya, tersangka FW dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!