Aniaya Warga, Tiga Personel Polsek KPYS Ambon Ditahan
AMBON, MalukuTerkini.com – Tiga personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon kini ditahan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Ketiganya ditahan akibat menganiaya warga bernama Rizal T Serang di Jalan Sam Ratulangi, Ambon, Jumat (20/12/2024),
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim langsung mengambil langkah tegas memproses kasus ini berdasarkan laporan korban yang merupakan, warga Kompleks sekitar IAIN AMBON RT.002/RW.017, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT.
Dalam laporan itu dijelaskan terkait dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Aipda JT.
Kejadiannya berawal pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT berlokasi di Depan Alfamidi, Jalan. Sam Ratulangi, saat korban sedang mengendarai mobilnya menuju ke Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Saat itu kondisi jalan macet dan saat itu personel Polsek KPYS sementara melakukan rekayasa lalu lintas karena kemacetan.
Mobil korban yang akan menuju ke arah pelabuhan lalu diarahkan oleh Bripka EW untuk berputar lagi di Jalan AM Sangadhi karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu loket mobil di pelabuhan.
Namun korban memprotestan dan mempermasalahkan mobil lain bisa lewat, sedangkan dirinya diarahkan ke jalan lain.
Bripka EW kemdudia menyampaikan bahwa satu mobil berhasil lewat karena ia sedang minum dan sekarang saya sudah berada di lokasi sehingga korban diarahkan ke Jalan AM Sangadji.
Setelah itu korban mendorong Bripka EW menggunakan mobil sehingga Bripka EW memukul depan mobil korban sebanyak 1 kali. Setelah itu Bripka EW menarik korban keluar dari mobil dan mobil akan diamankan di Polsek KPYS.
Saat Bripka EW sudah di kursi mobil, dari seberang jalan muncul Aipda JT secara spontan menarik korban sampai mengakibatkan korban terjatuh namun sempat memegang baju dan tangan korban kemudian datang Bripda SD untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Polsek KPYS;
Atas kejadian itu Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay mengaku saat ini kasus tersebut sudah dalam proses oleh Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
"Langkah-langkah yang sudah diambil pihak kepolisian yaitu mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta, menempatkan 3 oknum anggota dalam tempat khusus (patsus)," ungkap Luhukay di Ambon, Sabtu (21/12/2024).
Dijelaskan, korban juga sudah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum kepada korban pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. (MT-04)
Komentar