BPK Periksa Pengelolaan Keuangan KPU di Maluku, Ini Hasilnya
AMBON, MalukuTerkini.com - Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum (KPU) 2024 Periode Tahun 2023 - Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Provinsi Maluku telah dilakukan BPK perwakilan Maluku.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Andriyanto, Jumat (20/12/2024) menjelaskan, Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Maluku bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada satuan kerja KPU di wilayah Provinsi Maluku telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPK menemukan 13 permasalahan dengan rekomendasi sebanyak 11 rekomendasi pada masing-masing Satker KPU di wilayah Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Ia merincikan permasalahan utama yang ditemukan yaitu bukti pertanggungjawaban belanja yang di antaranya terdiri dari belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, belanja bahan bakar minyak dan belanja dukungan operasional Badan Adhoc pada KPU Provinsi Maluku, KPU Kota Ambon, KPU Kabupaten Maluku Tenggara, KPU Kota Tual, dan KPU Kabupaten Maluku Tengah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas hal tersebut, Selain rekomendasi yang bersifat administratif, BPK juga memberikan rekomendasi untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban dan rekomendasi yang bersifat finansial diantaranya, Pelaksana kegiatan terkait untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja kepada PPK untuk diverifikasi oleh Inspektorat Utama dan hasilnya dilaporkan kepada BPK, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan disetor ke kas negara. Kemudian kepada pelaksana perjalanan dinas untuk Menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas negara serta menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja kepada PPK untuk diverifikasi oleh Inspektorat Utama dan hasilnya dilaporkan kepada BPK, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan disetor ke Kas Negara,” rincinya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, menurutnya, kecuali hal-hal yang dijelaskan sebelumnya, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 - Semester I Tahun 2024 pada satuan kerja KPU di wilayah Provinsi Maluku telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material. (MT-04)
Komentar