BPK Serahkan LHP Semester II/2024 ke Pemprov Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com - Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku.
LHP yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Andriyanto berlangsung di Kantor BPK Provinsi Maluku, Jumat (20/12/2024).
Bersamaan dengan Pemprov Maluku, juga diserahkan LHP untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan KPU Provinsi Maluku.
Hadir juga pada kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Maluku, dan Bupati dan Wali Kota, para Sekretaris Daerah, Para Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta berbagai pihak terkait.
Penyerahan tersebut diawali juga dengan Penandatanganan berita Acara yang dilanjutkan dengan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024.
Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada kepala BPK Perwakilan Maluku, dalam mengawal pemerintahan di daerah Maluku ini.
“Ia menyampaikan, LHP ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan alat penting dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Sadali.
Ia mengaku, Pemerintah Daerah berkomitmen dan memastikan bahwa setiap rekomendasi maupun temuan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sebagai wujud nyata perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan di wilayah Provinsi Maluku.
“Dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang merupakan tanggungjawab manajemen dan merupakan aspek fundamental untuk keberhasilan pengelolaan keuangan, penerapannya akan menghasilkan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sadali menambahkan penguatan sistem pengendalian internal, bukan hanya untuk memenuhi persyaratan peraturan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta peningkatan efisiensi dan efektifitas kinerja, karena dengan sistem yang kuat dapat mendeteksi dan memperbaiki kelemahan serta meminimalisir resiko yang mungkin terjadi.
“Kami berharap kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, untuk mengambil langkah konkrit dalam memperkuat sistem pengendalian internal di masing-masing daerah,” ujarnya, (MT-04)
Komentar