Ini Penjelasan BPK Terkait LHP Semester II/2024 Pemkab Aru
AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Andriyanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
LHP diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Andriyanto di Ambon, Jumat (20/12/2024).
Andriyanto menjelaskan, yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 - Semester I 2024 pada Pemkab Kepulauan Aru.
"Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai penyebab permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional Tahun Anggaran 2023 - Semester I 2024 pada Pemkab Kepulauan Aru," jelasnya.
Menurutnya, BPK mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Aru dalam perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan APBD untuk mendukung pembangunan nasional.
“Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat 6 permasalahan dengan 21 rekomendasi dalam hal perencanaan dan penganggaran APBD serta pelaksanaan APBD. Permasalahan tersebut diantaranya, Ketidakselarasan perencanaan pembangunan yaitu atas target indikator makro, dan target indikator program/kegiatan/sub kegiatan prioritas per urusan yang belum sesuai dengan Rakortekbangda tingkat pusat dan pedoman penyusunan RKPD,” ungkapnya.
Tak hanya itu, katanya, Perencanaan dan Penganggaran serta Realisasi Pemerintah Daerah Dalam Memenuhi Capaian SPM Belum Memadai, Penyusunan anggaran pendapatan daerah masih belum didasarkan pada kebijakan makro ekonomi daerah dan kajian potensi pendapatan.
“Atas Permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru diantaranya, Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam seluruh tahapan perencanaan pembangunan, termasuk penyelarasan program prioritas. Memerintahkan Sekda selaku Ketua Tim Penerapan SPM untuk menyusun dan mengoordinasikan rencana aksi penerapan SPM untuk selanjutnya dilakukan penetapan oleh Kepala Daerah, Menginstruksikan Sekda untuk menyelenggarakan peningkatan kompetensi bagi pejabat pengelola keuangan melalui pelatihan terkait tata cara penganggaran PAD yang terukur dan rasional dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi," katanya.
Andriyanto mengaku BPK menyimpulkan permasalahan perencanaan dan penganggaran APBD terjadi karena Pemkab Kepulauan Aru belum sepenuhnya menyelaraskan indikator makro dan mendukung prioritas nasional, belum sepenuhnya menyusun penganggaran penerimaan daerah yang terukur secara rasional, dan belum optimal dalam mengelola kas daerah untuk mendanai belanja daerah. (MT-04)
Komentar