LHP Semester II/2024 Pemkab SBT, BPK Temukan 16 Masalah
AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Andriyanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur.
Penyerahan diserahkan di aula kantor BPK Perwakilan Maluku, Jumat (20/12/2024).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Andriyanto mnejelaskan yang dilakukan BPK adalah Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten SBT.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah kepatuhan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 pada Pemkab SBT telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia merincikan, hasil Pemeriksaan menunjukkan terdapat 16 Permasalahan dengan 50 Rekomendasi.
“Permasalahan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial Tahun 2024 pada Pemkab, diantaranya, Perencanaan belanja yang diantaranya terdiri dari, Belanja Perjalanan Dinas pada 19 OPD Tidak Sesuai Ketentuan, dan Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Tidak Sesuai Ketentuan,” rincinya.
Tak hanya itu, Pelaksanaan belanja diantaranya terdiri dari Pengelolaan Belanja Beasiswa pada Dua OPD Tidak Sesuai dengan Ketentuan, dan Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial pada Dinas Perikanan Tidak Sesuai Ketentuan Kemudian Pertanggungjawaban belanja yang diantaranya terdiri dari, Penyaluran Honorarium Rohaniwan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi yang Sebenarnya dan Pengelolaan Belanja Hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.
“Atas permasalahan tersebut, Selain rekomendasi yang bersifat administratif, terdapat juga rekomendasi untuk mempertanggungawabkan kelengkapan dokumen/bukti untuk kemudian diperiksa oleh Inspektorat dan hasilnya disampaikan kepada BPK,” jelasnya.
Ia mengaku, BPK juga memberikan rekomendasi yang bersifat finansial, diantaranya Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkan ke kas daerah.
“BPK juga merekomendasikan agar kepala daerah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga untuk menginstruksikan KPA agar menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah atas belanja beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Selain itu, Kepala Bagian Kesra untuk menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya segera menyetorkan ke Kas Daerah atas sisa dana honorarium rohaniwan yang belum disalurkan kepada penerima.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada penjelasan sebelumnya, BPK menyimpulkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten SBT, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MT-04)
Komentar