Sekilas Info

Setubuhi Siswa PKL, Lurah di Tanimbar Ditahan Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – Salah satu Lurah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial GL (48) kini ditahan Polisi akibat melakukan perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan bejat yang dilakukan sang Lurah itu terjadi Jumat (6/12/2024) terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Korban yang merupakan siswa salah satu SMK yang baru memulai Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu Kantor Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Korban yang tidak mampu menolak bujuk rayu dan paksaan, akhirnya melayani nafsu bejat sang Lurah di salah satu penginapan di Saumlaki. Tak cukup sampai di situ, bahkan ruangan kerja Lurah itu juga tak luput dari aksi bejatnya, yang mana Ia kembali melakukan upaya paksa dengan mencabuli korban di ruangan kerjanya. Setelah itu sang Lurah pun memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai uang tutup mulut.

Perbuatan tersebut terungkap saat korban mengadukan perbuatan pelaku kepada pacaranya yang kemudian pacarnya itu menyampaikan kepada orang tua korban.

Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku yang masih merupakan keluarga dan dikenal baik bahkan rumah mereka tidak begitu berjauhan, seketika itu juga mendatangi rumah Lurah hingga melampiaskan kekesalannya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap Lurah yang tidak bermoral itu.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, Minggu (22/12/2024) menjelaskan, pelaku telah ditangkap dan ditahan sejak Sabtu (21/12/2024). Sebelumnya telah melalui tahapan proses penetapan tersangka.

Dikatakan, pihak keluarga dari korban juga turut melakukan tindakan kekerasan pasca kejadian, sehingga polisi juga tetap akan melakukan proses hukum terhadap pelaku akibat tindakan kekerasan yang dialami oleh Lurah tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari menjelaskan kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh salah satu Lurah tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

“Untuk tindakan kekerasan yang dialami oleh Lurah, proses hukumnya di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan. Kami akan senantiasa berusaha untuk melakukan yang terbaik serta profesional dalam penegakan hukum, dan tentunya yang bersalah haruslah siap dengan segala konsekuensi hukum yang akan di hadapi,” tandasnya.

Ia menambahkan, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang mana ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan Paling Lama 15 penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliyar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!