Pelaku Pembacokan di Batu Koneng Ditahan
AMBON, MalukuTerkini.com - Polisi menahan Ari Yuda Anggoda Usman, tersangka pembacokan terhadap Sarlin Ode warga Dusun Kamiri Dese Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Korban dibacok pada bagian leher mengakibatkan korban saat ini sementara di rawat di RSUP Leimena – Ambon.
Kejadian pembacokan terjadi, Senin (23/12/2024) sekitar Pukul 11.00 WIT di Dusun Batu Koneng Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan, kasus tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka Ari Yudha Anggoda Usman kepada korban Sarlin Ode alias Caleko dengan menggunakan sebilah parang pendek.
Usai melakukan pembacokann tersebut tersangka kemudian langsung diamankan oleh personek Polsek teluk Ambon yang mana pada saat kejadian tersebut ada di lokasi dimaksud.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana
"Motifnya karena tersangka tidak terima dengan korban yang sementara adu mulut dengan orang tua tersangka usai pembongkaran salah satu bangunan yang dilakukan oleh Satpol PP di Lokasi kejadian. Menurut tersangka lokasi tempat rumah yang dibongkar tersebut adalah merupakan lahan dan atau tanah milik keluarga tersangka," ungkapnya.
Sebelum kejadian tersangka sudah melihat korban adu mulut dengan orang tua tersangka. (MT-04)
Komentar