Pengiriman Produk Perikanan Wajib Lapor Karantina
AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam upaya memastikan keamanan dan kualitas produk perikanan yang beredar di masyarakat, Karantina Sulawesi Utara terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas produk perikanan antar area maupun antar negara.
Seluruh produk perikanan yang akan didistribusikan wajib melalui pemeriksaan karantina untuk memastikan produk tersebut bebas dari hama dan penyakit ikan serta memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025) menjelaskan pengawasan ini merupakan faktor penting untuk mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) yang dapat mengancam kelestarian hayati perikanan, sekaligus menjaga keamanan pangan dari produk perikanan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Ia menjelaskan, Para pelaku usaha perikanan yang akan mengirimkan produknya ke daerah lain atau ke luar negeri diimbau selalu taat untuk lapor karantina. Pelaporan ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen karantina sebagai jaminan kesehatan dan keamanan produk.
“Produk perikanan yang dikirim antararea ataupun diekspor wajib dipastikan kesehatan dan keamanannya. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga reputasi keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar domestik hingga internasional,” jelas Wayan. (MT-04)
Komentar