Sekilas Info

Polisi Tangkap Lagi Pemilik Sabu di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap lagi satu  pemilik paket sabu sabu berinisial MT alias Alon.

Pria 40 tahun ini diamankan di kawasan Jalan JB Sitanala, Tanah Lapang Kecil (Talake), Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).

Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram dan sebuah bong (alat hisap sabu).

"Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIT," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla di Ambon, Jumat (17/1/2025).

Alon diringkus tanpa perlawanan setelah tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari informan. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan.

"Saat diamankan polisi berhasil menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening dibungkus kemasan permen Fox warna merah muda tepat dalam Genggaman tangan kiri saudara Alon," ungkapnya.

Kombes Areis mengatakan, pelaku mengaku narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.

"Petugas juga melakukan penggeledahan rumah pelaku di kawasan Kezia Farmasi Atas – Negeri Urimesing dan menemukan bong (alat hisap sabu)," jelasnya.

Alon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Ia dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!