Barantin Sita Ratusan Kilogram Daging Babi Ilegal

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 300 kilogram lebih daging babi di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Maluku Utara, Selasa (21/1/2025).
Petugas Karantina Maluku Utara melakukan penahanan terhadap komoditas tersebut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan.
Kejadian tersebut bermula saat petugas Karantina Maluku Utara melakukan patroli rutin terhadap alat angkut yaitu kapal KM Venecian dari Manado yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
Petugas menemukan 10 boks yang berisi daging babi dan produk hewan lain yang disimpan ditempat yang berbeda, yaitu 3 boks di bagian paling belakang kapal, 5 boks di dapur, dan 2 boks di dek 1 dekat pintu menuju dapur.
"5 boks yang didapur itu berisikan 250 kg daging babi, 3 boks yang ada di belakang kapal isinya 75 kg daging babi yang dicampur juga dengan bakso ikan jumlahnya 21 kg, sedangkan 2 boks yang ditemukan di dek 1 itu isinya 30 kg daging bebek," rinci Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan, dalam keterangan tertulisnya , Jumat (24/1/2025).
Menurutnya Saat dimintai keterangan oleh petugas karantina yang sedang berpatroli, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapannya.
“Tidak hanya tidak dilengkapi dokumen, pemilik juga wajib melaporkan ke petugas karantina baik di tempat keberangkatan serta saat tiba dipelabuhan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ungkapnya.
Ia menegaskan ka tidak dilaporkan, maka hal tersebut termasuk kedalam pelanggaran hukum.
“Upaya tersebut juga dalam rangka kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga demam babi afrika (African Swine Fever/ASF).
Sebagaimana diketahui, Maluku Utara saat ini merupakan zona hijau PMK dan belum ada kasus ASF, sehingga semua lalu lintas hewan rentan, produknya termasuk daging babi, dari daerah zona merah tidak dapat dilalulintas memasuki wilayah zona hijau.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit dimaksud. (MT-03)
Komentar