Sekilas Info

Serahkan Bantuan di Rutan Ambon, Ini Arahan Kakanwil Ditjenpas Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Disela-sela kunjungan sekaligus survei kepuasan penyelenggaraan pelayanan makanan bagi tahanan dan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Diektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro menyerahkan bantuan kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penyerahan paket bantuan ini dipusatkan di Graha Pattimura Rutan Kelas IIA Ambon, Jumat (31/1/2025).

Dalam arahannya, Ricky menekankan kepada para warga binaan untuk tidak menggunakan handphone di dalam rutan.

Pasalnya, penggunaan handphone sudah termasuk pelanggaran berat.

"Saya cuma minta jangan sekali-kali menggunakan handphone di Lapas atau di Rutan,  karena itu pelanggaran berat. Bisa kehilangan hak-hak seperti remisi dan bisa sangat berat," tandas mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau ini.

Tak hanya soal penggunaan handphone, Ricky juga menekankan soal penyalagunaan narkoba.

"Jika ada yang bilang saya tidak main narkoba alhamdulilah bersyukur. Kemudian kepada keluarga agar jangan sekali-kali mau dititip handphone, narkoba.  Jangan karena itu melanggar aturan karena ketika melanggar akan kehilangan hak dan bisa dipindahkan ke Nusakambangan," tandas mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah ini.

Terkait dengan bantuan, Ricky berharap jangan dilihat dari nilainya, tetapi merupakan bentuk perhatian kepada keluarga.

"Semua serba keterbatasan tetapi teman-teman dari Rutan sudah patut bersyukur masih bisa memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang memang membutuhkan bantuan sosial. Jangan dilihat bentuknya tetapi merupakan bentuk perhatian kami kepada keluarga yang ada di luar sana. Mudah-mudahan bisa berkelanjutan," katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!