Sekilas Info

Lewati Tenggang Waktu, Permohonan Calon Bupati Tanimbar Adolof Bormasa Ditolak MK

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Permohonan Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 diputuskan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 1, Adolof Bormasa dan Henrikus Serin ini dibacakan dalam persidangan Rabu (5/2/2025).

Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, perkara nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025  tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan demikian dijatuhkan lantaran Adolof-Henrikus tidak memenuhi syarat tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU Kada 2024 ke MK. Bedasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, PHPU Kada dapat diajukan ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Kepulauan Tanimbar sendiri telah mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 5 Desember 2024. Akan tetapi, Pemohon baru mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK pada 10 Desember 2024.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” jelas  Suhartoyo.

Akibat melewati tenggang waktu, maka Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan yang diajukan. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Permohonan perkara ini sendiri sebelumnya dibacakan Pemohon dalam Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025). Pemohon mendalilkan terkait money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tujuh dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rentang waktu 3 Oktober hingga 26 November 2024. Selain pelanggaran bersifat TSM, Pemohon juga mendalilkan soal pemindahan 40 kotak suara dari Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki padahal saat itu belum dilakukan pleno penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Selaru.

Pemohon kemudian mengajukan petitum, meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 569 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!