Petitum Kontradiktif, MK Tolak Permohonan Calon Bupati SBT Rohani Vanath

AMBON, MalukuTerkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima terhadap permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rohani Vanath-Madja Rumatiga dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 209/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tandas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mahkamah, dalam permohonan tidak menguraikan dan menjelaskan berapa jumlah suara yang benar menurut Pemohon dan Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor urut 1. Pemohon hanya memuat tabel perolehan suara dari masing-masing pasangan calon berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pemohon juga hanya mendalilkan, Pihak Terkait memperoleh 21.993 suara dengan cara yang curang dan melanggar asas demokrasi. Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat mengetahui di mana letak perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait berdasarkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
"Oleh karena itu, berkenaan dengan posita tersebut Mahkamah tidak dapat memahami berapa sesungguhnya jumlah perolehan suara masing-masing calon dan suara yang sah yang didalilkan oleh Pemohon," jelas Arief.
Menurutnya, berkenaan dengan petitum angka 2 dan 3 dalam permohonan, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1556 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. Namun petitum pada angka 3, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di 15 TPS, tanpa menggunakan kata "sepanjang".
"Sehingga menurut Mahkamah petitum yang diminta oleh Pemohon saling bertentangan atau kontradiktif, sehingga tidak mungkin dapat dilaksanakan jika permohonan a quo dikabulkan. Dengan adanya rumusan petitum demikian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK 3/2024. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pasangan calon nomor urut 2 mendalilkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang tidak melaksanakan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema. Padahal rekomendasi PSU sudah direkomendasikan panitia pengawas (Panwas) kecamatan di dua desa tersebut. (MT-04)
Komentar