Sekilas Info

Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan Calon Bupati Malteng Ibrahim Ruhunussa

AMBON, MalukuTerkini.com - Mahkamah KonstItusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam (Pemohon) tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan, Rabu (5/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024.

Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 50.149 suara, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 57.988 suara, dengan total suara sah 192.689 suara.

Pemohon menilai selisih suara tersebut terjadi akibat adanya keterlibatan Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa di Kabupaten Maluku Tengah secara aktif mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 04.

Hal ini menurut Pemohon telah direncanakan sejak pembentukan Tim Relawan Malteng Bangkit pada Mei 2024 dan Rakib Sahubawa sebagai Dewan Pembina. Keterlibatan para ASN ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c UU 16/2010.  Bahkan Rakib Sahubawa melakukan penggantian enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024 atau tepat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Maluku Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah pada saat pemungutan dan penghitungan suara adalah 423 pemilih. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!