Bunuh Istri, Pria Ini Diserahkan Polres Tanimbar ke Jaksa

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Marselinus Melsadalim (30), Warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pelaku penusukan yang dilakukan oleh terhadap istrinya hingga menyebabkan meninggal dunia akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa tersebut Jumat (6/12/2024) di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban berinisial Magdalena Huninsine (21) ini merupakan Isteri pelaku.
“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Sehingga, korban ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau oleh pelaku sebanyak lebih dari 4 kali,” jelas Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari di Saumlaki, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, pelaku MM (30) telah diserahkan ke JPU, Senin (3//3/2025) setelah, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri diterima oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21).
Berdasarkan surat Kajari Kepulauan Tanimbar Nomor B- 278/Q.1.13./Eoh.1/02/2025, tanggal 26 Februari 2025, dalam surat tersebut menjelaskan setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehinga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU.
Sebagaimana terkait prosedur penanganan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dinyatakan telah selesai dan telah dilimpahkan kepada kejaksaan, sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk dapat disidangkan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 dan atau primair pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana KDRT dan atau pembunuhan berencana,” ungkap Handry. (MT-06)
Komentar